JAMBI, iNews.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tiga dari lima perampok 1.245 handphone Xiaomi yang terjadi di Kabupaten Muarojambi pada pertengahan Januari lalu.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Lampung dan Sumatra Selatan. Sedangkan dua pelaku lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kasus perampokan ribuan handphone berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone Xiaomi datang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau.
Saat berada di Palembang, mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.
"Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muarojambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini, Jumat (5/3/2021).
Saat itu, pelaku Rudi berpura-pura ingin buang air kecil. Tidak lama kemudian, empat orang tidak dikenal menghampiri mobil ekspedisi yang membawa handphone. Sedangkan sopir mobil disandra pelaku.
"Setelah berhasil membawa kabur ribuan unit handphone, sopir mobil disandra dan diikat oleh para pelaku di dalam boks mobil," ujar Kaswandi Irwan.
Dia mengatakan, setelah merampok ribuan handphone Xiaomi, lima pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Mendapatkan laporan adanya perampokan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi ada pelaku berada di Lampung dan Sumatra Selatan.
Selanjutnya, untuk menangkap komplotan perampokan tersebut tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim. Tim 1 menangkap di Provinsi Lampung dipimpin langsung Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.
Sedangkan Tim 2 menangkap di Provinsi Sumatra Selatan dipimpin Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.
"2 pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung, Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri diamankan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan dan untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kaswandi Irwan.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu dus berisikan 20 handphone berbagai merek dan dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Kemudian, uang senilai Rp221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait