Ketiga pengedar ganja di Kupang, NTT ditangkap polisi. (Foto: iNews/Eman Suni)

“Sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, namun melalui Instagram ini merupakan modus baru,” katanya, Senin (15/2/2021). 

Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan media sosial Instagram karena dinilai merupakan tempat paling aman untuk jual beli narkoba. 

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polda NTT untuk menjalani proses hukum. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network