“Sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, namun melalui Instagram ini merupakan modus baru,” katanya, Senin (15/2/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan media sosial Instagram karena dinilai merupakan tempat paling aman untuk jual beli narkoba.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polda NTT untuk menjalani proses hukum. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait