Ketiga pengedar ganja di Kupang, NTT ditangkap polisi. (Foto: iNews/Eman Suni)

KUPANG, iNews.id – Tiga pengedar ganja di Kupang dibekuk aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam melancarkan aksinya, pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram.

Ketiga pelaku yakni Hermanto Tarigan (26). Dia diamankan Tim Ditresnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara, 9 Februari 2021. Saat ditangkap, anggota mengamankan satu paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.

Selanjutnya Tri Sutrisno Pua (27) alias Tito dan Muzakir (27) alias Zakir. Mereka diamankan di Kabupaten Sumba Barat, NTT saat menerima kiriman satu pasang sepatu merk Puma yang disisipkan narkotika jenis ganja di dalamnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, praktek penjualan narkoba antarprovinsi ini ditawarkan melalui Instagram. Targetnya jaringan lama yang sudah kesulitan untuk mendapatkan barang haram tersebut.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network