Ditambahkan Lumbrian, pihaknya juga mengamakan 1 jeriken minuman keras oplosan jenis tuak diduga milik MS (29) warga Bangko.
"Ya keempat orang ini beserta barang bukti miras kita bawa ke Polres, tindakan yang diambil yakni pelaku nanti Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pernyataan tertulis ini diberikan agar pelaku yang kedapatan saat operasi kedepannya bisa di ambil sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait