Kasus yang mendera ketiga terdakwa berawal pada Sabtu (27/3/2021) pukul 07.00 WIB, Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu. Bandar dari Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu dengan upah Rp1 juta per kg. Dibantu Firdaus (pemilik speed boat) sehingga upah Rp30 juta itu dibagi dua, atau masing-masing Rp15 juta.
Saat menjemput sabu ke Pulau Babi itu Mahader membawa Marto, dan juga M. Arafat menggunakan perahu pompong milik Marto. Minggu 28 Maret 2021, pukul 06.30 WIB, Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis shabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian pada Senin (29 Maret 2021), pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dengan menggunakan speed boad pukul 07.00 WIB, saat di perbatasan Indonesia-Malaysia mereka bertemu speed boat yang ditumpangi oleh orang India, yang menyerahkan satu karung warna putih berisi 30 plastik teh Cina berwarna kuning yang dilak dengan lak warna merah diduga berisi narkotika jenis sabu kepada Mahader.
Namun sialnya, pukul 18.30 WIB saksi Hans Malonai Nainggolan dan saksi Paska Ade Saputra Barus (petugas Bea dan Cukai Dumai) dan Tim BNN berhasil mengamankan saksi Marto Bin Bolos dan Arafat. Aparat penegak hukum pun menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu (Metamfetamina) di dalam sebuah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning dengan total berat bruto 31.837 gram dari kedua orang itu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait