PEKANBARU, iNews.id – Tiga kurir sabu seberat 31 kilogram (kg) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kepri, Kamis (2/12/2021).
Ketiga terdakwa yakni Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52). Mereka dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
"Putusan dijatuhkan karena kejahatan para terhukum dapat merusak generasi muda, bangsa disamping mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu lansung ke Malaysia," kata Ketua Majelis Hakim PN Dumai, Taufik Abdul Halim Nainggolan.
Alasan yang memberatkan terdakwa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan seumur hidup karena perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Para terdakwa, menurut Nainggolan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Seluruh barang bukti segera dimusnahkan berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, dan sejumlah hp milik para terhukum. Dan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," katanya.
Penasihat hukum para terhukum, Febi Anggraini, menyatakan pikir-pikir dulu mengajukan upaya hukum banding, dan segera berkoordinasi mengenai kasus ini kepada Mahader, Marto dan Arafat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait