Ilustrasi persidangan

Namun, sidang tersebut ditunda selama dua pekan, yakni tanggal 4 maret 2022 mendatang lantaran hakim Ivon yang menangani perkara tersebut sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.  

Sementara, Kuasa Hukum tersangka GI, Novi Anreani mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan kliennya tersebut dan pihaknya siap mengikuti sidang pada 4 Maret 2022. 

"Saya mendapat informasi dari panitera pengganti bahwasanya sidang pembacaan tuntutan kliennya oleh JPU Kejari Bengkulu ditunda dua pekan karena hakim yang menangani perkara sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19," ucap Novi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network