BENGKULU, iNews.id - Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, terpapar Covid-19. Dari belasan itu tiga orang di antaranya hakim.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan Supartawinata mengatakan, mereka menjalani isolasi mandiri di rumah. Sementara untuk aktivitas di pengadilan tetap berjalan dan tidak ada dilakukan lockdown.
"Keputusan dari ketua tidak ada lockdown, yang terpapar menjalan isoman di rumah," kata Riswan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Riswan menjelaskan, mereka yang terpapar mulai isoman sejak hari ini hingga mereka dinyatakan sembuh. Selain itu, sebanyak 15 perkara ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Ada sekira 15 perkara yang ditunda. Belum tahu sampai kapan ditunda, hingga semua yang terpapar sembuh," jelas Riswan.
Pada hari ini merupakan jadwal sidang lanjutan kasus dugaan pencurian 1 unit handphone dengan tersangka anak di bawah umur berinisial GI dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkulu.
Namun, sidang tersebut ditunda selama dua pekan, yakni tanggal 4 maret 2022 mendatang lantaran hakim Ivon yang menangani perkara tersebut sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka GI, Novi Anreani mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan kliennya tersebut dan pihaknya siap mengikuti sidang pada 4 Maret 2022.
"Saya mendapat informasi dari panitera pengganti bahwasanya sidang pembacaan tuntutan kliennya oleh JPU Kejari Bengkulu ditunda dua pekan karena hakim yang menangani perkara sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19," ucap Novi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait