Ilustrasi aksi mogok dokter. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id – Tiga oknum dokter yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, didakwa dengan pasal berlapis, Selasa (18/12/2018). Selain ketiganya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjerat dua pihak swasta dengan dakwaan yang sama.

Empat JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan berkas dakwaan itu secara bergantian dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keempat JPU yakni, Prawiranegara Putra, Nuraini Lubis, Oka Regina dan Astin Repelita.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Saut Martua Pasaribu dan hakim anggota Asep Koswara serta Hendri.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan perbuatan tiga oknum dokter masing-masing, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial serta dua terdakwa lainnya dari CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti dan Mukhlis, melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan melawan hukum itu diawali dengan membuat formulir instruksi pemberian obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya atau terjadi penggelembungan anggaran.

Harga tersebut tidak sesuai dengan pengadaan alkes spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 hingga 2013. Total terdapat 189 transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa selama periode itu.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network