Polisi menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus narkoba. (Foto: Humala Nasution).

TANJUNG PINANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga ASN itu terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Tanjung Pinang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, tiga ASN itu berinisial DD dan RN yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang. Sedangkan HR, kata dia merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri. 

Dia menjelaskan, penangkapan ke tiga ASN itu berawal dari informasi yang diperoleh adanya transaksi narkoba jenis pil ektasi. Atas informasi tersebut polisi menangkap DD di Jalan Siantan, Tanjung Pinang.

Saat penangkapan, kata dia ditemukan satu butir pil ektasi, kemudian dikembangkan ke kakaknya berinisial HR yang juga telah mengonsumsi pil ektasi di rumahnya, Jalan Bukit Cermin.

Menurutnya, berdasarkan pengembangan lebih lanjut diketahui DD juga telah menjual pil ektasi kepada RN rekan kerjanya di KSOP Tanjung Pinang.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network