Helena mengatakan, kebanyakan dari mereka hanya menikah siri secara agama dan tidak mencatatkan pernikahan secara resmi karena berbagai alasan.
Hingga mereka berusia lanjut dan memiliki anak cucu, pernikahan mereka tak tercatat oleh negara sehingga tidak memiliki buku nikah.
"Mayoritas sudah berumur karena mereka rata-rata sudah sah secara agama," ujar Helena.
Salah satu peserta pernikahan massal adalah Jamsur, seorang kakek yang telah menikah sejak 1984. Dari pernikahan itu, Jamsur yang merupakan warga Kecamatan Menes ini telah memiliki enam anak dan cucu.
"Tanggal 4 bulan 4 tahun 1984 di Menes," kata Jamsur mengingat tanggal pernikahan dengan istrinya.
Dia bersyukur kini bisa memiliki buku nikah dan mengurus akta kelahiran bagi anaknya.
"Untuk masa depan anak saya. Cucu sudah ada," kata Jamsur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait