Kejari Pandeglang menggelar nikah massal bagi 25 pasangan suami istri, Kamis (20/7/2023). (Foto: Iskandar Nasution)

PANDEGLANG, iNews.id - Sebanyak 25 pasangan suami istri (pasutri) di Pandeglang, Banten mengikuti nikah massal. Sebagian dari mereka telah memiliki anak hingga cucu.

Pernikahan massal itu difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Mereka yang mengikuti nikah massal itu telah sah secara negara sebagai suami istri.

"Mereka sudah dapat buku nikah sehingga anak bisa mendapat akta kelahiran dan hak-haknya terjamin," kata Kajari Pandeglang Helena Oktavianne, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan, pernikahan massal ini berawal dari aduan di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak yang digagas Kejari Pandeglang

Kejari Pandeglang menyarankan kepada mereka untuk mencatatkan pernikahan secara resmi oleh negara, agar hak perempuan (istri) dan anak terlindungi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network