Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Dok. Komdigi)

Dia menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan transaksi antara pelaku dan pengelola situs judol. Meutya juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait judol.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Komdigi telah menyediakan kanal pelaporan konten terkait judol melalui situs aduankonten.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judol melalui cekrekening.id.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network