Dia menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan transaksi antara pelaku dan pengelola situs judol. Meutya juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait judol.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Komdigi telah menyediakan kanal pelaporan konten terkait judol melalui situs aduankonten.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judol melalui cekrekening.id.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait