Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Dok. Komdigi)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23.929 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online (judol) telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran ini dilakukan setelah Komdigi menjalankan operasi siber dan menerima laporan dari masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang merugikan publik.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Dia menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah strategis untuk menghentikan transaksi antara pelaku dan pengelola situs judol. Meutya juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait judol.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Komdigi telah menyediakan kanal pelaporan konten terkait judol melalui situs aduankonten.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judol melalui cekrekening.id.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network