Dua maling motor di Tebo, Jambi dibekuk polisi. (Foto: iNews/Budi Utomo)

“Saat itu, sedang merencanakan melakukan aksi pencurian lagi seklaigus ingin menjual motor hasil curian sebelumnya,” katanya, Jumat (19/2/2021). 
 
Ipda Yudha menambahkan, kedua pelaku selalu bersama-sama dalam beraksi. Sasaran yang ingin dicuri yakni motor yang di luar maupun dalam rumah saat pemiliknya tertidur.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit motor hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network