Dua maling motor di Tebo, Jambi dibekuk polisi. (Foto: iNews/Budi Utomo)

TEBO, iNews.id - Dua pemuda dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tengah Ilir, Provinsi Jambi. Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor. 

Junaidi (29) dan Kholis (18), warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kepada polisi, Junaidi mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor. Kendaraan yang dicuri merupakan milik warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

“Motor curiannya dijual di wilayah kabupaten Merangin dan Bungo. Hasilnya dipakai untuk foya-foya,” katanya. 
 
Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Yudha Hadi Martika Yudha mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga tentang keberadaan pelaku Junaidi. Dia memang target operasi (TO) Polsek Tengah Ilir dan Polres Tebo.
 
Dari laporan tersebut, tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama personel Polsek Tengah Ilir langsung bergerak dan mengamankan Junaidi pada Jumat (19/2/2021). Dari Junaidi, tim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Kholis (18).

“Saat itu, sedang merencanakan melakukan aksi pencurian lagi seklaigus ingin menjual motor hasil curian sebelumnya,” katanya, Jumat (19/2/2021). 
 
Ipda Yudha menambahkan, kedua pelaku selalu bersama-sama dalam beraksi. Sasaran yang ingin dicuri yakni motor yang di luar maupun dalam rumah saat pemiliknya tertidur.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit motor hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network