Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). (Foto: Antara)

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

"Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network