BANDA ACEH, iNews.id - Dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh karena diduga menipu jemaah umrah. Kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.
"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (4/12/2020).
Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan kerugian jemaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp1,4 miliar.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.
"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait