Sedangkan, kata dia, penangkapan L yang diduga sabu L di Perumahan Nelayan, berdasarkan laporan dri masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkotika di Kecamatan Bambalamotu.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan L, sambungnya, petugas menyita tiga paket sabu-sabu serta uang Rp100.000, yang diduga adalah hasil penjualan sabu.
Dia mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait