Dua orang diduga bandar narkoba jenis sabu di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan bandar sabu/Ist)

MAMUJU, iNews.id - Dua orang diduga bandar narkoba jenis sabu di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni berinisial S (35), dan L.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. 
 
Pelaku S, kata dia, ditangkap di Pantai Late, Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu dan pelaku L di Perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu.

"Penangkapan terhadap S yang merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar itu berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial M yang kami tangkap pada akhir Januari 2023," katanya, Selasa (7/2/2023).

Dari penangkapan S, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket ukuran besar dan satu paket kecil klip putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram.

Sedangkan, kata dia, penangkapan L yang diduga sabu L di Perumahan Nelayan, berdasarkan laporan dri masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkotika di Kecamatan Bambalamotu.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan L, sambungnya, petugas menyita tiga paket sabu-sabu serta uang Rp100.000, yang diduga adalah hasil penjualan sabu.

Dia mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network