Dua oknum anggota Polres Kuansing diduga memeras tersangka Rp50 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Oknum polisi di Polres Kuansing, Riau diduga memeras tersangka narkoba Rp50 juta. Uang tersebut untuk mengeluarkan barang bukti mobil yang disita penyidik.

Dua oknum tersebut adalah Bripka HK dan Brigadir RN. Mereka telah diperiksa dan mengembalikan uang yang telah diterima. 

"Kabarnya kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Ini yang masih didalami kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/3/2023). 

Sementara itu Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata telah memerintahkan Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan ini. Dia menyampaikan terima kasih atas informasi dugaan pemerasan oleh anggota Polres Kuansing.

"Saya sudah perintahkan pihak Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network