Sebelumnya, Bripka YS dan Brigadir FW mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi atas tuduhan pencurian pada September lalu. Namun ternyata laporan atau pengaduan terkait masalah pencuriannya tidak ada.
Hasil penyelidikan, tuduhan pencurian tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW sebagai pelaku pencurian dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir. Selama dalam tahanan, korban diduga mendapat penganiayaan di bagian kepala belakang hingga mengalami pendarahan dan meninggal dalam perawatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait