Dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW terancam dipecat dalam kasus aniaya tahanan Ragil hingga tewas. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW, tersangka kematian tahanan Ragil Alfarizi (20) direkomendasikan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini sidang etik kedua anggota Polres Muarojambi tersebut masih digelar Bid Propam Polda Jambi.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi mengatakan, setelah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.

"Hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH. Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau banding," ujar Amin, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya hingga saat ini, penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebab berkas perkara kedua oknum polisi ini dikembalikan jaksa dan masih P19.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network