TANJUNGPINANG, iNews.id - Dua nelayan asal Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditahan polisi Malaysia. Diduga mereka tak sadar melewati batas negara saat melaut di perairan Natuna.
"Dua nelayan itu ditahan di Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur sekitar sepekan lalu," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022).
Arif mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri baru mendapat informasi itu dua hari lalu. Kedua nelayan yang ditangkap adalah Kasnadi dan Johan yang merupakan nelayan tradisional.
Keduanya melaut dengan menggunakan kapal dengan kapasitas 3 GT pada 6 September 2022. Keluarga menginformasikan pada 9 September 2022 kalau kapal yang digunakan keduanya hanyut hingga perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait