Korban yang kaget dengan perbuatan itu sempat bertanya. Terduga pelaku lantas kembali mengeluarkan tipu muslihat hingga akhirnya bisa menyetubuhi korban.
"Pelaku mengatakan tenang aja kamu akan saya sembuhkan kamu mau sembuh kan kamu mau hidup tenang kan, mendengar kata- kata itu, lalu korban menurut saja. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban," kata Nurman.
Aksi terduga pelaku pun kembali dilancarkan di tempat yang sama pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Tipu muslihat yang sama kembali dilancarkan terduga pelaku hingga lagi-lagi menyetubuhi korban.
"Setelah itu, korban menceritakan kepada orang tua dan akhirnya korban menyadari kalau dirinya sudah dibodohi dan ditipu oleh pelaku," ucap Nurman.
Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Mendengar kabar tersebut, masyarakat marah dan menangkap terduga pelaku.
“Pelaku sempat ditangkap massa, karena merasa sudah meresahkan dan membuat warga ketakutan,” kata Nurman.
Atas perbuatannya, RJP dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf b Jo Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Semoga ini juga jadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini,” ucap Nurman.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait