Modus para pelaku dengan berkeliling mencari mangsa. Tugas ini dilakukan oleh dua orang. Sementara dua orang lagi melakukan eksekusi dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi.
"Keempat tersangka merupakan orang Palembang semuanya. Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meninggalkan barang berharga di dalam mobil," kata Nandar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Keempatnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait