Tim Reskrim Polres Serang Kota menangkap empat pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil setelah 15 kali beraksi. (Foto: Okezone/Mahesa Apriandi)

Modus para pelaku dengan berkeliling mencari mangsa. Tugas ini dilakukan oleh dua orang. Sementara dua orang lagi melakukan eksekusi dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi.

"Keempat tersangka merupakan orang Palembang semuanya. Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meninggalkan barang berharga di dalam mobil," kata Nandar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Keempatnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network