MATARAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp1 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dan ditimbun di dalam tanah.
Sabu seberat 410,8 gram tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 28-29 Juli lalu, di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram. Diketahui, barang sabu tersebut milik seorang pelaku bernama Yeti Multai alias Yeti alias Neli.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: