JAMBI, iNews.id - Polres Muarojambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 701 kilogram. Sabu senilai Rp1 miliar tersebut dimusnahkan di Mapolres Muarojambi, Sabtu (28/1/2023).
Tersangka RK yang berprofesi sebagai tukang ojek ditunjuk langsung memusnahkan barang haram tersebut. Sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air yag dicampurkan detergen hingga larut.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut sempat diedarkan di wilayah Sungaibertam. Sabu yang didapat dari orang yang tidak dikenal pada awal Januari di kawasan Simpang Rimbo. Tersangka harus mendekam terlebih dahulu di sel tahanan Polres Muarojambi.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News