MUAROJAMBI, iNews.id - Polres Muaro jambi tetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi, sebagai tersangka pencabulan. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap santriwati sejak 4 tahun lalu.
Korban saat ini menginjak usia 19 tahun. Aksi bejat oknum tersebut dengan memaksa korban. Korban pun menceritakan kejadian ini yang dialaminya di ponpes kepada orang tuanya. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: