RIAU, iNews.id - Seorang kakek di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mencabuli delapan bocah lelaki yang merupakan tetangganya. Pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak 2016. Kini pelaku berhasil diamankan polisi setelah salah satu ibu korban mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kakek berusia 56 tahun itu melancarkan aksinya dengan menyogok sang bocah dengan uang Rp35.000. Uang tersebut diberikan setelah sang kakek melampiaskan nafsunya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News