PHOTO LAIN
MATARAM, iNews.id - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019).
Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
(ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: