PHOTO LAIN
LHOKSEUMAWE, iNews.id - Pedagang memotong sirip ikan hiu hasil tangkapan nelayan di pasar lelang ikan Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (18/9/2019).
Meskipun penangkapan ikan hiu dilarang melalui Permen Nomor 59 Tahun 2014, nelayan masih memburu ikan hiu untuk diperdagangkan tanpa memperdulikan kelestariannya karena minimnya sosialisasi.
(ANTARA FOTO/Rahmad)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: