Weekend Story: Skandal Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Tampar Korps Bhayangkara

JAKARTA, iNews.id - Skandal yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, sungguh mencoreng citra Korps Bhayangkara. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, justru terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri terkait kasus asusila, kemudian dilanjutkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta mencengangkan. AKBP Fajar saat itu masih menjabat Kapolres Ngada diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat orang, tiga di antaranya anak di bawah umur dengan rentang usia 6-16 tahun.
Tidak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Penyidik menemukan bukti-bukti yang memberatkan, termasuk konten pornografi anak yang dibuat dan disebarkan oleh AKBP Fajar melalui handphone (HP) nya ke situs porno di Australia.
Bahkan, ditemukan pula CD rekaman video porno yang dibuat olehnya dari para korban. Atas perbuatannya, AKBP Fajar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Aksi mencoreng citra polisi bukan baru kali ini. Sebelumnya, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir AK, diduga membunuh bayi kandungnya yang baru berusia 2 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Maret 2025.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Brigadir AK diduga mencekik bayinya hingga tewas. Saat ini Polda Jateng telah menangkap Brigadir AK dan mengusut kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telah menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Korps Bhayangkara dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta disiplin di internal instirusi berseragam cokelat tersebut. Apalagi kasus yang melibatkan seorang perwira polisi.
Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan anggota kepolisian, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Editor: Kurnia Illahi