get app
inews
Aa Text
Read Next : Rem Blong, Elf Kecelakaan di Jalur Mudik Nagreg Bandung

Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang 

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:56:00 WIB
Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang 
Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

SERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang warga Tangerang Raya mudik ke Serang selama masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri, tanggal 6-17 Mei 2021. Baik PNS maupun warga Kota Serang itu dilarang mudik," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Rabu (5/5/2021) 

Dia menjelaskan, selain melarang warga yang hendak mudik dari luar Provinsi Banten, pihaknya juga melarang warga dari Tanggerang Raya yang ingin mudik ke Kota Serang. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga dari wilayah Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.

"Kemudian pergerakan masyarakat dalam wilayah Banten dari Tangerang tidak boleh masuk ke Serang, begitu pun sebaliknya. Namun untuk Cilegon, Lebak, Pandeglang itu masih boleh," jelasnya. 

Pemkot Serang telah menyiapkan beberapa posko untuk melakukan monitoring terhadap pemudik. Para personel yang berjaga di posko-posko penjagaan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut