get app
inews
Aa Text
Read Next : BKSDA Jambi Verifikasi Temuan Tengkorak Satwa Berukuran Besar Tertimbun di Kebun Warga

Warga Serang Serahkan Burung Kakatua Jambul Kuning ke BKSDA 

Senin, 15 Februari 2021 - 22:29:00 WIB
Warga Serang Serahkan Burung Kakatua Jambul Kuning ke BKSDA 
Burung kakatua jambul kuning diserahkan warga Serang ke BKSDA. (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

SERANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakatua jambul kuning (sulphurea) dari warga Kompleks Persada Banten, Kota Serang

Burung Kakatua itu diserahkan sukarela oleh warga. 

Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, burung yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumah. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelepon BKSDA Serang untuk dirawat. 

"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakatua jambul kuning. Kita angkut kesini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," kata Andre, Senin (15/2/2021). 

Dia menyebutkan, rencananya Kakatua dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakatua. 

"Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya. 

Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Kelas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. 

"Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," katanya. 

BKSDA mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. 

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

"Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut