get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Wali Kota Mataram Hadiri Sosialisasi Pajak Daerah dan Pembayaran Jasa Petugas Penyampaian SPT PBB-P2

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:12:00 WIB
Wali Kota Mataram Hadiri Sosialisasi Pajak Daerah dan Pembayaran Jasa Petugas Penyampaian SPT PBB-P2
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa PKB, BBNKB, PPJ, dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). (Foto: Pemkot Mataram)

MATARAM, iNews.idWali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). Kegiatan bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram.

Sosialisasi ini sangat penting mengingat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan Pendapatan Daerah berupa Dana Bagi Hasil pemerintah provinsi (pemprov) ke pemerintah kabupaten/kota. Dana Bagi Hasil ini akan sangat tergantung dari kontribusi aktif pemerintah kabupaten/kota dalam ikut menyukseskan PKB-BBNKB tersebut.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa PKB, BBNKB, PPJ, dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). (Foto: Pemkot Mataram)
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa PKB, BBNKB, PPJ, dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). (Foto: Pemkot Mataram)

Sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan Kota Mataram. Manfaatnya dikembalikan lagi untuk penerangan jalan dan lingkungan di seluruh wilayah Kota Mataram.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam kesempatan tersebut menyampaikan, semua jenis pajak tersebut sangat penting untuk menunjang pembangunan di Kota Mataram. Namun, dengan dampak pandemi Covid-19, Pemkot Mataram memberikan keringanan pajak bagi pemilik hotel ataupun bagi sektor yang terdampak Covid-19.

Pemkot Mataram juga bekerja sama dengan Kementerian terkait Pemkot Mataram membantu pihak yang terdampak Covid-19.

"Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan bantuan kepada pemilik hotel yang terdampak pandemi Covid-19," katanya.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa PKB, BBNKB, PPJ, dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). (Foto: Pemkot Mataram)
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menghadiri Sosialisasi Pajak Daerah berupa PKB, BBNKB, PPJ, dan penyerahan secara simbolis Pembayaran Upah Petugas Penyampaian SPPT PBB-P2 Kota Mataram Tahun 2020, Selasa (1/12/2020). (Foto: Pemkot Mataram)

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mataram juga membayar secara simbolis jasa/upah bagi penyampaian SPPT PBB-P2 di Kota Mataram yang berjumlah Rp278.088 untuk 46.348 lembar SPPT PBB-PT yang terbayar hingga 30 November 2020.

Adapun target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2020 Rp129.306.000.000. Sementara realisasi mencapai Rp127.929.516.318 atau sekitar 93,91 persen dari target.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut