Viral Video Dugaan Penistaan Agama di Serang Banten, Pelaku Ditangkap Polisi

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penistaan agama yang videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial DS (19) warga Lingkungan Rau Barat, RT 04 RW 11, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Dalam video viral, pelaku DS terlihat menginjak-injak kitab suci Alquran. Warga yang kesal lalu menyerahkan pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas IV SD tersebut ke Polsek Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku diamankan setelah video dugaan penistaan agama yang dilakukannya beredar luas di media sosial. Berkat kekompakan masyarakat, pelaku dapat diamankan.
"Dasar penangkapan usai penyelidikan dari video yang viral. Kemudian kami memeriksa saksi dan terduga pelaku berinisial DS," kata Sofwan saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, saat ini polisi masih memeriksa pelaku DS. Keterangan pelaku dibutuhkan untuk membongkar akun Telegram yang menjadi tempat saling lempar foto maupun video berbau penistaan agama.
"Hasil interogasi yang bersangkutan berinisial DS bermula berkenalan dengan N alias A tiga bulan yang lalu melalui medsos Facebook. Dari percakapan itu DS diminta nomor WhatsApp untuk komunikasi, yang bersangkutan dan diajak bergabung di grup Telegram," katanya.
Editor: Donald Karouw