Viral Siswi SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Kini Ditahan
Senin, 06 April 2026 - 17:51:00 WIB
William Zho kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena selain menyebabkan kecelakaan, ia juga sengaja membiarkan korban tanpa pertolongan.
"Tersangka terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Kasat Lantas.
Petugas mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu waspada saat melintasi area sekolah dan dilarang keras melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena membantu korban adalah kewajiban kemanusiaan dan hukum.
Editor: Kastolani Marzuki