Uang Paket Internet Kurang, Anak Durhaka di Bengkulu Aniaya Ibu Kandung
Minggu, 10 April 2022 - 11:54:00 WIB
Teduga pelaku, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," ucap Indro.
Editor: Nani Suherni