get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pistol yang Digunakan Sopir Lalamove Todong Pengendara Lain Ternyata Korek Api

Todongkan Pistol saat Berkelahi Lawan 2 Orang, Pria di Pandeglang  Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:37:00 WIB
Todongkan Pistol saat Berkelahi Lawan 2 Orang, Pria di Pandeglang  Kini Ditangkap Polisi
Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kepemilikan senjata api (senpi).  (Foto: Fariz Abdullah).

LEBAK, iNews.id- Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api (senpi). 

Kasus ini berawal saat S sedang melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi oleh dua warga sekitar.

Kedua orang yang mendatangi S, merupakan adik dan rekan dari seseorang yang pernah dikalahkan oleh S ketika cekcok saat mengencani seorang wanita.

Tidak terima kakaknya dipukuli, sehingga adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Berantam lah di situ, S dengan dua orang ini karena kalah jumlah S mengambil senjata api yang ada di bawah jok motor," kata Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

S, kata dia menodongkan pistol tersebut kepada kedua lawannya. Panik, lanjut dia kedua lawannya tersebut kocar-kacir dan melapor ke polisi.

"Laporan ke polisi kalau dia ditodongkan senpi. Tim yang mendapat laporan segera ke TKP dan didapati Senpi yang saat itu ditodongkan," ucapnya.

Saat ini, S telah ditahan dan disangkakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut