Todongkan Pistol saat Berkelahi Lawan 2 Orang, Pria di Pandeglang Kini Ditangkap Polisi
LEBAK, iNews.id- Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Kasus ini berawal saat S sedang melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi oleh dua warga sekitar.
Kedua orang yang mendatangi S, merupakan adik dan rekan dari seseorang yang pernah dikalahkan oleh S ketika cekcok saat mengencani seorang wanita.
Tidak terima kakaknya dipukuli, sehingga adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berantam lah di situ, S dengan dua orang ini karena kalah jumlah S mengambil senjata api yang ada di bawah jok motor," kata Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2025).
S, kata dia menodongkan pistol tersebut kepada kedua lawannya. Panik, lanjut dia kedua lawannya tersebut kocar-kacir dan melapor ke polisi.
"Laporan ke polisi kalau dia ditodongkan senpi. Tim yang mendapat laporan segera ke TKP dan didapati Senpi yang saat itu ditodongkan," ucapnya.
Saat ini, S telah ditahan dan disangkakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi