get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi BUMDes Senilai Rp262 Juta di Batanghari  

Jumat, 02 Juni 2023 - 09:36:00 WIB
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi BUMDes Senilai Rp262 Juta di Batanghari  
Terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 sebesar Rp262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya ditangkap (Istimewa)

JAMBI, iNews.id - Terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 sebesar Rp262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.

Terpidana yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas atas nama nama M Atiq. Dia diamankan persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, terpidana korupsi ini diamankan tim Tabur pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi persembunyiannya.

"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," kata Lexy, Jumat (2/5/2023).

Dia menambahkan, Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

"Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Lexy.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut