Terungkap Motif 6 Personel Polres Baubau Aniaya Junior hingga Kritis

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan personel Polres Baubau terhadap juniornya hingga kritis. Saat ini enam diduga pelaku ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pelaku menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Korban kritis atas penganiayaan tersebut Bripda Akmal berusia 22 tahun.
Keenam personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus di Polda Sultra untuk mempermudah proses penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Penahanan dilakukan Bid Propam Polda Sultra untuk mempermudah penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (27/2/2025).
Editor: Kurnia Illahi