Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Juwanah yang Ditemukan Tinggal Tengkorak
Senin, 27 September 2021 - 18:24:00 WIB
Hasil pengembangan, diketahui pelaku mengambil dua buah ponsel korban merek iPhone dan uang tunai Rp12 juta.
"Pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli pisau yang dipakai untuk membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 subsider Pasal 338 KUHp dengan ancaman pidana seumur hidup.
Editor: Donald Karouw