get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada 52 Spot Diving di Labuan Bajo di Pulau yang Indah, Bupati Manggarai Barat: Ayo Dicoba

Terseret Kasus Pengalihan Aset, Mantan Bupati Mabar Agustinus Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 21 Juni 2021 - 15:14:00 WIB
Terseret Kasus Pengalihan Aset, Mantan Bupati Mabar Agustinus Dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang mantan Bupati Manggarai Barat 2, Agustinus Ch Dula (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

KUPANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT  menuntut mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula 15 tahun penjara, Senin (21/6/2021). Agustinus terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan. Dalam amar tuntutan yang dibacaka oleh JPU Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat. 

Mantan Bupati Manggarai Barat 2 periode dijatuhkan tuntutan pidana selama15 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro,  yang membacakan tuntutan kepada mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

JPU membacakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 Junto UU No.20 tahun 2001,Junto pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut. 

“Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut