Tersandung Narkoba, 3 Anggota Polres Siak Riau Dipecat
SIAK, iNews.id - Polres Siak memecat tiga anggota yang melanggar kode etik dan tindak pidana. Satu personel telah resmi diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan dua lainnya sedang menunggu surat keputusan Kapolda Riau.
"Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang. Banyak masalahnya, melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto, Sabtu (1/1/2022).
Gunar mengatakan, ada dua polisi lain sudah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik. Namun untuk upacara PDTH masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau.
Selain tiga anggota itu, ada satu anggota lain yang sedang menjalani sidang kode etik. Anggota yang terancam dipecat ini juga terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Polres Siak mencatat angka kejahatan pada 2021 menurun dibanding 2020. Angka kriminalitas di Siak turun 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Persentase penyelesaian kasus oleh Polres Siak pun juga meningkat.
"Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan dari sebelumnya," katanya.
Editor: Reza Yunanto