Kecelakaan Maut Bus SPN Polda Jambi, Sopir Truk Jadi Tersangka

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menetapkan sopir truk kayu yang menabrak bus polisi pada 7 Desember 2021 sebagai tersangka. Kecelakaan itu menewaskan seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita menunggu jawaban dari JPU untuk pelimpahan yang bersangkutan beserta barang bukti," ujar Dirlantas Polda Jambi Kombes Heru Sutopo, Sabtu (1/1/2022).
Heru tidak menyebut identitas sopir truk tersebut. Dia mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan Simpang Paal X, Kotabaru, Kota Jambi. Truk kayu nopol BH 8785 FU yang menabrak bus polisi dengan nomor XX VI 24428 yang membawa puluhan siswa SPN Polda Jambi.
Sebanyak 23 siswa SPN selamat meski terluka. Satu siswa asal Papua, Denis Yonas Teranggen meninggal dunia.
Editor: Reza Yunanto