get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Polisi Tewas di Kelab Malam Dumai, Ini Kata Kabid Humas Polda Riau

Terlilit Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Ini Bobol 8 Rekening Nasabah Hingga Rp1 Miliar

Selasa, 21 September 2021 - 21:20:00 WIB
Terlilit Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Ini Bobol 8 Rekening Nasabah Hingga Rp1 Miliar
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

DUMAI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mantan teller salah satu bank BUMN di Dumai, karena diduga telah membobol delapan rekening nasabah hingga mencapai Rp1 Miliar. Dari pengakuan tersangka berinisial HN, uang tersebut untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan sisanya dipakai sendiri.

Pelaku HN dijemput petugas di rumahnya Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kasubdid I Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, kejahatan perbankan ini terungkap dari laporan pihak bank BUMN yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. 

“Atas kecurigaan tersebut, pihak bank melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Dari laporan pihak bank tersebut, kata dia, jajarannya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank dan nasabah serta pengumpulan dokumen. 

“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan user  id milik tersangka saat bertugas sebagai teller bank dan tertera pada validasi slip penarikan delapan nasabah yang berhasil ditransaksikan tersangka,” papar Teddy.

Dia mengatakan, dari pengakuan awal tersangka, uang senilai Rp1,26 miliar milik delapan nasabah tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak Januari hinga Maret 2021. 

“Uang hasil pembobolan dari delapan rekening nasabah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti  berupa slip penarikan, buku tabungan dan kartu ATM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut