Terlibat Pencucian Uang, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara
                
            
                
                                    Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi dan 4 saksi ahli.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," katanya.(*)
Editor: Febrian Putra