JAMBI, iNews.id - Dua orang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi gegara membawa 1.001 pil ekstasi. Satu kurir rupanya diberikan upah Rp8 juta sekali antar.
Keduanya ditangkap di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi. Tersangka yang berinisial Nanda dengan kurir perempuanny F. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.
Gulung 16 Tersangka, Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua orang tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.
"Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung," ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba di Aceh Utara, 21 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Terungkapnya kasus ini, sambungnya, adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi. Mendapatkan informasi tersebut, tim Berantas BNNP Jambi bergerak diperbatasan Jambi-Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Daihatsu yang melintas dan berhenti disebuah rumah kosong di kawasan Merlung. Saat digerebek petugas, dua orang tersebut tidak berkutik.
Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jambi, Barang Bukti Dipendam di Kebun Ubi
Sedangkan seseorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi tersebut berhasil kabur melarikan diri lewat pintu belakang.
"Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G," ucap Wisnu.
Kepada petugas, F mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba.
"Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya," katanya.
Editor: Nani Suherni