Terdakwa Pembunuh Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati
LEBAK, iNews.id - Terdakwa pembunuhan dan pelecehan seksual, Apung Muhammad Saeful divonis hukuman mati. Apung terbukti bersalah membunuh gadis Baduy, Sawi (13).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten pada Selasa (17/3/2020) dan dipimpin oleh hakim ketua Subchi Eko Putro.
"Terdakwa Apung divonis hukuman mati oleh hakim. Pertimbangan majelis hakim karena Apung ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawanya, dan juga yang melecehkan pertama terhadap korban," kata penasihat hukum terdakwa Koswara Purwasasmita saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Apung terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, terdakwa lainnya Furqon divonis 15 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Furqon terbukti dengan dakwaan primer pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Untuk terdakwa Furqon bukan pelaku utama, dua diajak oleh Apung untuk melakukan aksinya jadi hukumannya lebih ringan," ujar Koswara.
Vonis yang diberikan hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Taufik Munggaran sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum mengaku pikir-pikir banding atas hukuman yang diberikan. "Sebagai penasihat hukum saya akan berupaya mengambil langkah banding, karena menurut hemat kami tidak ada unsur pembunuhan berencana," ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat